Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya membekukan izin edar Albothyl seperti yang tertulis dalam rilis yang diunggah dalam website resminya.
"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama," tulis BPOM dalam salah satu poin yang dicantumkan.
Hal ini bermula dengan adanya 38 laporan dalam 2 tahun terakhir yang diterima BPOM dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan.
Laporan efek samping serius yakni diterima di antaranya sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi. Sehingga, mau tidak mau membuat BPOM berani untuk mengambil langkah tegas kepada para produsen cairan obat luar konsentrat, baik Albothyl dan merek dagang lainnya, untuk menarik produknya paling lambat satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Pembekuan Izin Edar.
"Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C," imbau BPOM sebagai salah satu solusi yang diberikan.
Selain itu, BPOM juga meminta para profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan policresulen atau obat lainnya untuk dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website www.e-meso.pom.go.id.
Sumber : https://health.detik.com/read/2018/02/15/203317/3869881/763/bpom-bekukan-izin-edar-albothyl